Selasa, 24 Juni 2014

0

Satukan langkah Menjaga Lingkungan

SATUKAN LANGKAH MENJAGA LINGKUNGAN
( REFLEKSI PERINGATAN LINGKUNGAN HIDUP SEDUNIA SEDUNIA TAHUN 2014)
Oleh Muhari
(penulis Staf Biro Humas Setda Prov Kalsel-Praktisi Humas /Radio)
Peringatan hari lingkungan hidup sedunia (World Environment Day) yang rutin diselenggarakan tiap tanggal 5 Juni merupakan program untuk meningkatkan kesdaran global akan pentingnya tindakan lingkungan yang positif bagi seluruh manusia di dunia. Hari lingkungan hidup sedunia ditetapkan sejak pembukaan konferensi lingkungan hidup sedunia di sidang umum PBB di Stockholm 5 – 16 Juni 1972. Hari lingkungan hidup sedunia memberikan ruang bagi seluruh penduduk bumi untuk menjadi bagian aksi global dalam mengkampanyekan proteksi terhadap planet bumi, pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan serta gaya hidup yang ramah lingkungan.
Tahun 2014 ini hari lingkungan hidup sedunia tentu juga diperingati oleh seluruh negara – negara di dunia yang peduli akan keberlangsungan bumi dengan segala isinya. Badan lingkungan hidup dunia atau UNEP (United Nations Environment Programme) pada tahun ini UNEP menetapkan tema untuk peringatan hari lingkungan hidup adalah "Raise your voice, not the sea level". Pengambilan tema ini merupakan bagian dari penetapan tahun 2014 sebagai Tahun Internasional untuk pulau kecil negara berkembang (International Year of Small Island Developing States).
Sudut pandang berbeda dari tema global dari peringatan hari lingkungan hidup sedunia tahun ini. Untuk Indonesia menjadi penting dalam peringatan hari lingkungan hidup sedunia untuk merevitalisasi Pasal 33 ayat 3 Undang – Undang Dasar 1945. Pasal tersebut yang berbunyi Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat. Konteks hari lingkungan hidup ini dengan segala kebijakan pemerintah terkait dengan Sumber Daya Alamnya seakan mengesampingkan pasal tersebut.
Di Kalimantan Selatan hari lingkungan hidup diperingati pada Selasa 17 Juni 2014 di halaman kantor Gubernur Kalsel di Banjarmasin. Peringatan ini momentun untuk memperbaiki kualitas lingkungan hidup lebih baik untuk masa depan anak cucu kita.
Sumber Daya Alam Indonesia
Berangkat dari pemahaman di atas bahwa negara kita sedang menghadapi sebuah permasalahan yang tidak mampu mengakomodasi dan merealisasikan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang lebih menekankan kepada salah kelola SDA di Indonesia. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya salah kelola SDA ini ada disemua sektor sumber daya yang ada muali dari tanah, air, perikanan, hutan serta sumber daya energi dan mineral.
• Eksploitasi Tanah
Tanah yang merupakan sumber daya alam yang cukup lama untuk diperbaruinya juga merupakan sektor vital bagi negara ini. salah kelola sumber daya tanah ini merupakan penyebab dari kerusakan lingkungan selama ini seperti banjir, kekeringan dan lain sebagainya. Perilaku manusia dengan kebijakan yang akhirnya menjadi salah kelola sumber daya tanah ini antara lain alih fingsi tanah dari pertanian menjadi pemukiman dan pencemaran tanah seperti penggunaan lahan tanah yang diperbarui setelah digunakan sebagai tambak garam.
• Pencemaran Air
Semakin berkembangnya sebuah kota memicu perkembangan teknologi dari segala sektor kota tersebut. Pembangunan pabrik – pabrik di daerah industri dengan menyalahi aturan – aturan terkait lingkungan seperti pembuangan limbah yang tidak pro-lingkungan menjadi penyebab utama pencemaran air. Di sisi lain, masyarakat perkotaan yang memanfaatkan aliran sungai/ air sebagai pembuangan sampah akhir juga memicu semakin tercemarnya air di lingkungan sekitar. Tata kota yang buruk juga menjadi penyebab semakin sempitnya lahan dan memici penyempitan ruang untuk sungai dan segala isinya.

• Eksplotasi sektor perikanan dan kelautan yang berlebihan
Negara Indonesia adalah negara maritim, kekayaan alam kita sebagaian besar juga berasal dari laut. Kekayaan inilah yang selama ini belum mampu dimanfaatkan dengan baik. Pemanfaatan sumber daya laut dan isinya yang tidak tepat guna, akan menyebabkan kerusakan ekosistem laut, merusak laut, merusak habitat ikan dan ujungnya mengurangi populasi ikan dengan sendirinya. Eksploitasi laut ilegal seperti penggunaan pukat harimau dan sebagainya menjadi penyebab utamanya.
Disamping itu, kedaulatan laut Indonesia sangat terganggu oleh pihak lain, yang perlu menjadi perhatian serius dari pemerintah. Selama ini laut kita juga diekploitasi oleh pihak luar dengan dalih investasi hasil laut maupun proses ilegal atau pencurian hasil laut.
• Masalah Hutan
Hutan sebagai jantung hidup Indonesia bahkan dunia juga mempunya permasalahan tersendiri. Eksploitasi hutan yang berlebihan hingga alih fungsi hutan menjadi perkebunan menjadi ancaman yang cukup berarti bagi kelangsungan hidup manusia dimanapun berada.
Pemerintah menghadapi permasalahan – permasalahan hutan, terutama di luar pulau Jawa. Hutan Indonesia yang merupakan salah satu bagian dari harapan terakhir jantung dunia harus segera diselamatkan.
• Sumber Daya Energi dan Mineral tidak tepat guna
Sumber daya energi dan mineral Indonesia selama ini terjajah oleh pihak asing. Kebijakan – kebijakan pemerintah melalui undang – undang hingga peraturan – peraturannya secara tersirat tidak menjadi pendukung dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 ini. Tidak mendukung dalam artian selama ini sumber kekayaan alam ini tidak dikelola oleh negara dan dinikmati oleh negara lain. Contoh nyata di depan kita adalah Freeport yang mampu menghasilkan pendapatan hingga ribuan trilyunan rupiah bagi pihak asing, dan negara kita pemilik resmi tanah tersebut hanya memperoleh bagian 1% saja.
Belum terhitung dengan eksploitasi dan eksplorasi sumber energi dan mineral lainnya. Terbaru hari ini negara – negara luar atau perusahaan asing berlomba – lomba membangun smelter – smelter di Indonesia yang bagi mereka adalah bagai mendulang emas di halaman depan rumah. Untuk itu kedepan perlu pemerintah menegakan aturan yang lebih tegas, dalam hal ini meninjau ulang kontrak karya antara pemerintah dengan semua perusahaan asing yang beroperasi di dalam negeri. Selain meninjau kontrak karya tersebut, pemerintah juga wajib menata ulang Undang – Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba yang lebih pro-lingkungan dan pro-rakyat lagi.
Masalah Kita
Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar dengan 17.000 pulau yang mengisi wilayahnya. Selain itu, Indonesia juga merupakan negara dengan hutan hujan tropis terbesar ketiga dan merupakan negara dengan biodeversitas terbesar kedua setelah Brasil.
Namun sangat disayangkan bahwa dibalik kekayaan alam yang melimpah tersebut Indonesia masih banyak mengalami masalah – masalah lingkungan hidup yang bisa dibilang cukup parah. Masalah tersebut antara lain seperti masalah Air bersih, polusi udara, penebangan liar, dan sebagainya.
1. Masalah Air Bersih
Air merupakan hal yang sangatvital bagi kehidupan manusia. Tidak ada manusia yang dapat hidup tanpa air. Bahkan fakta membuktikan bahwa manusia dapat menahan lapar lebih lama daripada menahan haus. Jadi coba bayangkan apa jadinya apabila kita kesulitan mendapatkan air bersih untuk kebutuhan kita. Sungguh sangat memprihatinkan bukan?
Namun hal itulah yang menimpa sebagian besar wilayah Indonesia saat ini. Menurut data dari Bank Dunia, Indonesia merupakan salah satu dari 10 negara yang memiliki persediaan air terbesar di dunia. Cadangan air tawar yang dimiliki Inonesia adalah sekitar 15.500 meter kubik per kapita per tahun. Jumlah tersebut jauh melebihi rata – rata julah ketersediaan air negara – negara lain yang hanya sekitar 8.000 meter kubik per kapita per tahun.
Namun dengan jumlah yang begitu besar, sekitar 119 juta dari total 200 juta penduduk Indonesia masih menghadapi kekurangan air bersih. Dan hanya 20% penduduk Indonesia yang bisa setiap hari memenuhi kebutuhan akan air bersih. Itu pun hanya terpusat pada daerah perkotaan terutama kota – kota besar dan daerah – daerah elit. Sedangkan presentase akses daerah pedesaan di Indonesia terhadap air bersih adalah yang paling randah di antara negara – negara Asia Tenggara. Dengan kata lain, penyebaran air bersih di Indonesia masih jauh untuk disebut merata.
Selain masalah penyebaran air, hal yang merupakan salah satu faktor penting penyebab masalah kelangkaan air bersih adalah pencemaran dan perusakan lingkungan. Jumlah dan pertumbuhan penduduk yang semakin bertambah tentunya akan kebutuhan masyarakat akan air bersih. Namun disamping meningkatnya kebutuhan tersebut, pencemaran yang dapat merusak sumber air bersih pun akan semakin meningkat.
Masyarakat pada umumnya tidak atau belum mengerti mengenai prinsip perlindungan air bersih dan penggunaan air yang bertanggungjawab. Sebagian besar masyarakat masih berpikir bahwa masalah air minum adalah urusan pemerintah atau PDAM saja tanpa membantu untuk mendukung kerja pemerintah.
2. Masalah Sampah
Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktifitas manusia maupun alam yang belum memiliki nilai ekonomis. Sampah berasal dari rumah tangga, pertanian, perkantoran, perusahaan, rumah sakit, pasar, dan sebagainya. Dengan kata lain, semakin bertambah jumlah populasi manusia, maka akan semakin banyak sampah yang dihasilkan dan lahan untuk membuang sampah – sampah tersebut tentunya harus semakin diperluas. Itulah yang menjadi permasalahn bangsa ini. Pengelolaan pembuangan sampah belum terurus dengan baik. Masih banyak kita lihat sampah – sampah yang menumpuk tanpa ada tindakan lebih lanjut untuk menangani masalah tersebut.
Memang di waktu sekarang ini yang bisa kita lakukan hanyalah menampung semua sampah pada sebuah tempat yang kita sebut sebagai TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Namun apabila sampah – sampah tersebut hanya diletakan begitu saja, justru akan menimbulkan dampak yang buruk bagi lingkungan. Selain itu, sangat sulit untuk mencari lahan kosong yang dapat digunakan sebagai tempat menampung sampah – sampah.
Beberapa negara telah menggunakan alternatif pembakaran untuk menangani masalh tersebut namun hal tersebut telah diakui dapat menyebabkan polusi udara yang sangat bernahaya bagi kehiduapan.
Selain masalah penanganan sampah, masalah kesadaran masyarakat akan pembuangan sampah juga sangat memprihatinkan. Kita banyak melihat sungai – sungai justru menjadi tempat untuk membuang sampah padahal sungai merupakan salah satu sumber air utama bagi kehidupan masyarakat. Pembuangan sampah ke saluran air dapat menyumbat saluran tersebut dan dampaknya kan cukupp besar. Selain mengancam ketersediaan air bersih, penyumbatan saluran ai juga dapat menyebabkan banjir. Apabila penyumbatan sudah parah, maka banjir yang terjadi bisa menjadi banjir yang berkepanjangan dengan kedalaman yang cukup untuk menenggelamkan sebuah rumah seperti yang sudah kita lihat beberapa tahun belakangan ini.
3. Masalah Polusi Udara
Tingkat pencemaran udara di Indonesia semakin memprihatinkan. Bahkan Bank Dunia telah menetaplkan bahwa Indonesia merupakan negara dengan tingkat polusi tertinggi ketiga di dunia. World Bank juga menetapkan Jakarta sebagai kota dengan kadar polutan tertinggi setelah Beijing, New Delhi, dan Mexico City.
Dari semua penyebab polusi udara yang ada, emisi transportasi terbukti sebagai penyumbang pencemaran udara tertinggi di Indonesia, yakni sekitar 85 persen. Hal ini diakibatkan oleh laju pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor yang tinggi. Sebagian besar kendaraan bermotor itu menghasilkan emisi gas buang yang buruk, baik akibat perawatan yang kurang memadai ataupun dari penggunaan bahan bakar dengan kualitas kurang baik (misalnya kadar timbal yang tinggi).
Selain itu, minimnya pengolahan asap pabrik juga turut menyumbang jumlah polutan yang memenuhi udara Indonesia terutama di kota- kota besar. Di daerah – daerah yang menjadi kawasan industri dapat kita rasakan keadaan udara yang sesak, panas, pengap, dan berbau bahan kimia. Kebakaran hutan juga merupakan salah satu faktor yang menyebabkan polusi udara.
Polusi udara sangatlah berbahaya bagi tubuh manusia. Partikel – partikel yang menjadi polutan memiliki ukuran yang lebih kecil dari debu sehingga lebnih mudah masuk dan menempel di tubuh kita. Contohnya adalah gas CO (karbon monoksida) yang dapat menghambat kierja sel darah merah dalam mengangkut O2 (Oksigen) sehingga dapat mengakibatkan tubuh kekurangan oksigen yang dapat mendorong timbulnya berbagai macam penyakit. Selain itu kadar Pb (timbal) yang tinggi di udara juga dapat merusak sel darah merah bagi orang yang menghirupnya sehinggadapat menyebabkan penyakit anemia.
Polusi udara juga sangat berdampak bagi lingkungan. Kadar SO2 dan NO2 yang tinggi dapat menyebabkan terjadinya hujan asam yang dapat merusak sumber air, membunuh organisme – organisme kecil dan pepohonan. Hujan asam juga sangat berbahaya bagi manusia apabila terkena kulit karena asam merupakan senyawa yang bersifat korosif atau mengikis.
4. Penebangan Liar
Hutan merupakan salah satu aspek yang paling penting dalam menjaga kestabilan ekosistem dan kehidupan di bumi. Hutan merupakan sumber penghasil oksigen terbesar dan merupakan habitat bagi banyak makhluk hidup di bimi ini.
Namun Indonesia, negara yang memiliki luas hutan tropis terbesar ketiga di dunia, merupakan salah satu negara dengan kasus illegal logging terbesar. Menurut data dari Dinas Kehutanan, Indonesia telah kehilangan 3,8 juta hektar hutan setiap tahunnya dan sebagian besar disebabkan oleh praktek illegal logging. Selain itu, kondisi mengenaskan lainnya adalah terdapat 59 juta hektar hutan yang rusak dari total 120 juta hektar wilayah hutan di Indonesia. Berarti hanya 50% hutan di Indonesia yang dapat dikatakan berfungsi secara optimal.
Praktek pembalakan liar dan eksploitasi hutan yang tidak bertanggung jawab ini telah mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilai harganya, kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai US$ 5 milyar, diantaranya berupa pendapatan negara kurang lebih US$1.4 milyar setiap tahun. Kerugian tersebut belum menghitung hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan yang dapat dihasilkan dari sumber daya hutan. Badan Penelitian Departemen Kehutanan menunjukan angka Rp. 83 milyar perhari sebagai kerugian finansial akibat penebangan liar
Selain kerugian finansial, kerugian lingkungan pun sangatlah besar akibat dari pembalakan hutan secara liar tersebut. Hutan merupakan penyedia oksigen bagi bumi ini. Apabila luas hutan berkurang sementara populasi manusia terus bertambah, tentu saja akan terjadi krisis oksigen di bumi ini dan kita tidak akan mau haseperti itu terjadi. Selain itu, hutan juga berfungsi untuk menjaga tanah dari erosi yang dapat menghilangkan kesuburan tanah dan untuk mencegah terjadinya tanah longsor.
Pertumbuhan penduduk yang tinggi memang menyebabkan bertambahnya kompleksitas permasalahan lingkungan hidup di muka bumi ini. Perilaku konsumsi, pola produksi, dan distribusi sumber daya alam antar negara selalu berubah, sedangkan kualitas dan kuantitas lingkungan sebagai penyangga kehidupan manusia juga cenderung menurun. Secara teknis, masalah lingkungan yang krusial bagi kehidupan manusia adalah hal-hal yang terkait dengan pangan, energi, dan air.
Sebagai negara berkembang, Indonesia mengalami persoalan-persoalan terkait dengan pangan, energi, dan air, bahkan persoalan tersebut seringkali dikaitkan dengan isu-isu perubahan iklim dan pemanasan global.
Pengaruh-pengaruh isu global seringkali mendominasi cara berpikir pembuat kebijakan untuk menangani berbagai masalah lingkungan di Indonesia. Jika dicermati lebih jauh, Indonesia memiliki potensi produksi pangan beragam dengan dukungan sumber daya lahan yang luas. Contohnya, kita memiliki lahan hutan produksi yang potensial sebagai lumbung pangan seluas ± 56 juta hektar (Kemenhut 2012). Apabila setengah dari luasan tersebut dapat dikembangkan menjadi kawasan agroforestry, maka diperkirakan akan mampu memproduksi minimal 560 juta ton pangan dari berbagai komoditi seperti padi ladang, jagung, ubi kayu, sagu, dan lain sebagainya.
Kekhawatiran krisis air juga bertentangan dengan kenyataan potensi sumber daya air di Indonesia. Pada umumnya, wilayah Indonesia memiliki cadangan air tawar 6 % dari cadangan dunia atau sekitar 21 % dari cadangan air di wilayah Asia Pasifik.
Ketersediaan air di Indonesia sangat tinggi karena tingginya curah hujan dan potensi ketersediaan air permukaan dan air bawah tanah (Kementerian Lingkungan Hidup 2010). Dengan potensi yang besar tersebut seharusnya Indonesia tidak sulit memenuhi kebutuhan air masa datang. Bappenas (2010) menghitung air permukaan sebesar 2,746,564 x106 m3/tahun dan air tanah sebesar 4,700 x106 m3/th, sehingga total sebesar 2,751.264 x 106 m3/tahun atau 691,341 x106 m3/tahun total air yang diperhitungkan dan rata-rata ketersediaan air adalah 3,138.6 m3/tahun/kapita. Itu artinya bahwa rata-rata potensi konsumsi air masyarakat Indonesia lebih dari dua kali rata-rata konsumsi dunia, yang tentunya dapat melebihi rata-rata konsumsi air negara maju.
Sumber daya energi Indonesia juga sangat beragam dan cadangan energi yang paling banyak tersedia adalah energi bahan bakar non-fosil. Apabila kita menggunakan rencana aksi konsumsi energi Indonesia yang dikeluarkan Bappenas (2010), diperkirakan konsumsi energi kita tahun 2025 baru mencapai 12 setara barrel minyak/kapita/tahun. Perkiraan tersebut dapat dianggap sebagai sebuah perkiraan yang underestimated.
Perhitungan sederhana, hutan produksi dapat dimanfaatkan secara lestari menghasilkan produksi kayu bulat sekitar 94 juta m3 dengan daur 35 tahun. Karena rendemen kayu yang cukup besar pada saat penebangan dan pengolahan di sawmill, kayu bulat sebanyak itu dapat diprediksi mampu menghasilkan 1.5 milyar setara barel minyak pada tahun 2025 dengan asumsi hanya 50 % sisa kayu dari sawmill yang kita olah menjadi pelet kayu. Artinya, dengan pemanfaatan teknologi pelet kayu maka konsumsi energi Indonesia dapat ditingkatkan menjadi 18 setara barrel minyak/kapita/tahun. Hasil yang lebih signifikan dapat kita capai bila sumber energi dari air, panas bumi, gelombang laut, dan energi baru terbarukan lainnya dapat dioptimalkan.
Fakta tersebut di atas merupakan argumentasi yang dapat mementahkan kekhawatiran krisis pangan, energi, dan air di Indonesia dari sudut pandang kuantitas sumber daya yang dimiliki. Eksploitasi sumber daya alam tentunya akan memberikan dampak negatif dari sisi kualitas sumber daya alam itu sendiri. Kita seringkali menemukan fakta menurunnya kualitas air danau, kualitas udara di perkotaan, pencemaran tanah akibat penggunaan bahan kimia di lahan pertanian, dan sebagainya. Besaran dampak tersebut sangat tergantung pada pola dan perilaku konsumsi, produksi, dan distribusi sumber daya alam yang dilakukan. Pada sisi inilah dominansi paradigma sustainable development menjadi sebuah pilihan.
Sebenarnya, masalah-masalah lingkungan di Indonesia adalah masalah-masalah yang berkaitan dengan masalah-masalah kebijakan, antara lain: apa orientasi kebijakan itu sendiri, bagaimana prinsip keadilan dijalankan, sudahkah hukum ditegakkan, dan mampukah kebijakan lingkungan mengendalikan dinamika perilaku konsumsi, produksi, dan distribusi sumber daya alam.
Banyak kita temui instrumen kebijakan seperti peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup tidak sesuai dengan rentang manajemen sumber daya alam itu sendiri, mulai dari perencanaan, kelembagaan, pelaksanaan, sampai pengendaliannya. Contoh paling nyata adalah penyusunan Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). AMDAL dapat dinilai gagal dalam mendorong perilaku usaha yang ramah lingkungan karena ternyata banyak juga usahawan yang tidak mempedomani AMDAL dalam manajemen usahanya. Bahkan AMDAL telah dijadikan sebagai alat legitimasi usaha-usaha yang memiliki potensi konflik sosial yang tinggi.
Masalah-masalah kebijakan lingkungan sudah muncul pada saat perumusan kebijakan itu sendiri. Sidney (2007:79) menyatakan bahwa perumusan kebijakan merupakan tahapan penting dalam proses kebijakan karena proses ini juga mengekspresikan dan mengalokasikan kekuasaan diantara kepentingan sosial, politik, dan ekonomi yang ada. Perumusan kebijakan di Indonesia seringkali didominasi oleh kepentingan politik yang menganut paham kapitalisme ekonomi.
Kinerja kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup juga menjadi persoalan. Selama ini, pengelolaan lingkungan hidup mulai dari perencanaan sampai pengendalian lebih didominasi oleh birokrat pemerintah. IDS (2006:13) menyatakan bahwa birokrat bukanlah eksekutor kebijakan yang netral karena mereka memiliki agenda politik sendiri.
Dengan demikian, wajar bila kita sering melihat terjadinya benturan kepentingan pengelolaan sumber daya alam antara pemerintah dan masyarakat. Pada sisi yang lain, korporasi pun memiliki kepentingan sendiri yang cenderung melawan arus kepentingan masyarakat, sehingga kekuatan pemerintah dan korporasi seringkali berupaya merusak sistem sosial masyarakat agar dapat menguasai sumber daya alam.
Orientasi perumusan kebijakan yang memihak dan bersifat top down serta kelembagaan yang tumpul menyebabkan implementasi kebijakan lingkungan hidup di Indonesia masih "jauh panggang dari api". Sebagai contoh, pembangunan wilayah perkotaan telah menciptakan masyarakat perkotaan yang konsumtif sehingga produk-produk impor menjadi merajalela. Akibatnya, kebijakan penggunaan produk lokal menjadi kebijakan "lip service" bernuansa "nasionalisme semu". Contoh lain, masyarakat Mentawai yang terkena tsunami baru bisa mendapatkan rumah yang layak pada areal relokasi dalam kawasan hutan setelah 2 tahun kejadian bencana alam tersebut. Hal ini disebabkan pemerintah setempat tidak berani mengambil kebijakan mendasar karena implementasi kebijakan kehutanan yang bersifat top down. Seperti yang diungkapkan oleh Pülzl dan Treib (2007:94), karakter proses implementasi kebijakan yang bersifat top down selalu membutuhkan panduan secara hirarki. Artinya, selama pedoman dari pemerintah pusat belum ada maka tindakan operasional belum dapat diambil, meskipun dalam kondisi bencana alam sekalipun.
Ketika perencanaan, kelembagaan, dan implementasi kebijakan lingkungan mengandung banyak kepentingan maka upaya pengendalian (termasuk penegakan hukum) juga menurut kepentingan yang dominan. Seringkali kasus-kasus pencemaran air sungai terbukti menyebabkan gangguan kesehatan pada masyarakat sekitarnya, namun seringkali juga penegakan hukum baru berjalan ketika gangguan kesehatan itu sudah semakin akut. Di Indonesia, penegak hukum tidak mampu menegakkan aturan karena ternyata usaha-usaha di bidang pertambangan banyak yang dibekingi oleh penegak hukum itu sendiri.
Masalah lingkungan semakin lama semakin besar, meluas, dan serius. Ibarat bola salju yang menggelinding, semakin lama semakin besar. Persoalannya bukan hanya bersifat lokal atau translokal, tetapi regional, nasional, trans-nasional, dan global. Dampak-dampak yang terjadi terhadap lingkungan tidak hanya berkait pada satu atau dua segi saja, tetapi kait mengait sesuai dengan sifat lingkungan yang memiliki multi mata rantai relasi yang saling mempengaruhi secara subsistem. Apabila satu aspek dari lingkungan terkena masalah, maka berbagai aspek lainnya akan mengalami dampak atau akibat pula.
Pada mulanya masalah lingkungan hidup merupakan masalah alami, yakni peristiwa-peristiwa yang terjadi sebagai bagian dari proses natural. Proses natural ini terjadi tanpa menimbulkan akibat yang berarti bagi tata lingkungan itu sendiri dan dapat pulih kemudian secara alami (homeostasi).
Akan tetapi, sekarang masalah lingkungan tidak lagi dapat dikatakan sebagai masalah yang semata-mata bersifat alami, karena manusia memberikan faktor penyebab yang sangat signifikan secara variabel bagi peristiwa-peristiwa lingkungan. Tidak bisa disangkal bahwa masalah-masalah lingkungan yang lahir dan berkembang karena faktor manusia jauh lebih besar dan rumit (complicated) dibandingkan dengan faktor alam itu sendiri. Manusia dengan berbagai dimensinya, terutama dengan faktor mobilitas pertumbuhannya, akal pikiran dengan segala perkembangan aspek-aspek kebudayaannya, dan begitu juga dengan faktor proses masa atau zaman yang mengubah karakter dan pandangan manusia, merupakan faktor yang lebih tepat dikaitkan kepada masalah-masalah lingkungan hidup.
Oleh karena itu, persoalan-persoalan lingkunganm seperti krusakan sumber-daya alam, penyusutan cadangan-cadangan hutan, musnahnya berbagai spesies hayati, erosi, banjir, bahkan jenis-jenis penyakit yang berkembang terakhir ini, diyakini merupakan gejala-gejala negatif yang secara dominan bersumber dari faktor manusia itu sendiri. jadi, beralasan jika dikatakan, di mana ada masalah lingkungan maka di situ ada manusia.
Terhadap masalah-masalah lingkungan seperti pencemaran, banjir, tanah longsor, gaga! panen karena harna, kekeringan, punahnya berbagai spesies binatang langka, lahan menjadi tandus, gajah dan harimau mengganggu perkampungan penduduk, dan lain-lainnya, dalam rangka sistem pencegahan (preventive) dan penanggulangan (repressive) yang dilakukan untuk itu, tidak akan efektif jika hanya ditangani dengan paradigma fisik, ilmu pengetahuan dan teknologi, atau ekonomi. Tetapi karena faktor tadi, paradigma solusinya harus pula melibatkan semua aspek humanistis. Maka dalam hal ini, peran ilmu-ilrnu humaniora seperti sosiologi, antropologi, psikologi, hukum, kesehatan, religi, etologi, dan sebagainya sangat strategis dalam pendekatan persoalan lingkungan hidup.
Pesan Pemerintah
Tema Peringatan Lingkungan Hidup adalah "raise your voice, not the sea level". Di indonesia disesuaikan menjadi "satukan langkah, lindungi ekosistem pesisir dari dampak perubahan iklim".
Tema ini sangat relevan, karena selain sebagai negara kepulauan dengan 13.466 pulau, dan dengan panjang pesisir 95.181 km, tempat bermukim 60 % penduduk dan menyumbang 6,45 % gdp nasional.
Selain itu pesisir mempunyai potensi sda yang sangat menakjubkan yaitu 14 % terumbu karang dunia, 27 % mangrove dunia, serta 25 % ikan dunia, dengan berbagai biota yang hidup didalamnya.
Bahkan disebut, sebagai marine mega-biodiversity terbesar di dunia, karena memiliki 8.500 species ikan, 555 species rumput laut dan 950 species biota terumbu karang.
Mneurut Menteri Lingkungan Hidup RI Prof. Dr. Balthasar kambuaya, MBA potensi yang besar tersebut harus dikelola secara optimal bagi kemakmuran rakyat dengan cara yang lestari, serta terus dilindungi dari kerusakan lingkungan yang menyebabkan penurunan potensinya.
Salah satu penyebab kerusakan lingkungan yang perlu diantisipasi adalah perubahan iklim. Perubahan iklim akibat pemanasan global memberi berbagai dampak terhadap kehidupan di muka bumi, kondisi ini ditandai dengan meningkatnya frekuensi hujan dengan instensitas yang sangat tinggi, ketidakpastian musim hujan maupun kemarau, dan munculnya berbagai bencana seperti kekeringan, badai, banjir dan longsor.
Pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dampak yang timbul berupa badai, banjir dan kenaikan permukaan air laut.
Pada sektor pertanian, akibat kekeringan, banjir dan perubahan pola hujan, menyebabkan penurunan 2 % produksi pertanian pada dekade ini. Pada sektor perikanan akibat perubahan keseimbangan unsur kimia di lautan, menyebabkan berbagai ikan di daerah tropis mengalami kematian.
Dalam mengatasi perubahan iklim, pemerintah telah menetapkan kebijakan berupa penurunan emisi dari kondisi business as usual pada tahun 2020 sebesar 26 %, dengan usaha sendiri dan 41 % dengan dukungan negara lain.
Untuk itu, perlu dikembangkan berbagai kebijakan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, antara lain, melalui peraturan presiden nomor: 61 tahun 2011 tentang rencana aksi nasional penurunan gas rumah kaca, serta peraturan presiden nomor: 71 tahun 2011 tentang penyelenggaran inventarisasi gas rumah kaca nasional, yang seiring dengan uu nomor: 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Apabila saat ini, masih ditemukan berbagai bencana ekologis disekitar kita, maka hal itu disebabkan oleh pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak berwawasan lingkungan hidup.
Oleh karenanya, kata Menteri, perlu dilakukan koreksi mendalam agar pengelolaan dan pemanfaatannya dapat mensejahterakan masyarakat dan tidak menimbulkan bencana.
Konsep pembangunan berkelanjutan yang merupakan keseimbangan, antara pembangunan ekonomi, sosial dan lingkungan hidup, merupakan satu-satunya pilihan yang wajib kita wujudkan.
Adalah sangat tepat, ketika pemerintah mencanangkan strategi kebijakan pro job, pro poor, pro growth, dan pro environment, karena pertumbuhan ekonomi semata, tanpa memperhatikan aspek pelestarian fungsi lingkungan dan manusia didalamnya, ternyata telah mengakibatkan timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup.
Pergeseran paradigma mulai berkembang dimana konsep "ekonomi hijau" (green economy)" dan pembangunan rendah karbon, sudah berada dalam kisaran arus utama pembangunan.
Dalam dokumen "the future we want" yang dihasilkan pada konferensi rio+20, agenda ekonomi hijau telah menjadi pilihan utama.
Perubahan paradigma ekonomi hijau tersebut, direspon oleh indonesia melalui berbagai inisiatif dan aturan perundang-undangan. Undang-undang nomor: 32 tahun 2009, telah memberikan ruang yang cukup luas, untuk mengembangkan ekonomi hijau, melalui instrumen-instrumen ekonomi lingkungan.
Selain komitmen pemerintah, keterlibatan semua pemangku kepentingan adalah kunci keberhasilannya.
Perwujudan kerja sama yang harmonis dan proporsional, antara pemerintah, swasta dan masyarakat merupakan pilar penting dalam pembangunan lingkungan hidup.
Pemerintah dituntut, menyusun program pro rakyat serta memfasilitasi kebutuhan rakyat tetapi dilain pihak masyarakat dibutuhkan keterlibatannya, dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Masyarakat perlu didorong, melakukan upaya-upaya sederhana menuju budaya ramah lingkungan (green lifestyle), seperti menghemat penggunaan listrik dan air, menanam dan memelihara pohon, mengurangi penggunaan kendaraan bermotor, serta menerapkan konsep 3 r (reduce, reuse dan recycle) dalam mengelola sampah.
Peringatan hari lingkungan hidup tahun 2014 ini, memang menjadi refleksi bagi pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup secara lebih konsisten, dengan komitmen yang lebih tinggi.
Sumber daya alam yang kita miliki perlu dikelola untuk masyarakat, dengan tidak hanya mempertimbangkan generasi masa kini, tetapi juga generasi yang akan datang. Pengelolaan lingkungan hidup mendorong pemanfaatan sda secara arif.
Dan untuk itu, Menteri mengingatkan bahwa sesuai tema hari lingkungan hidup tahun ini, maka perhatian terhadap kerusakan, serta dampak perubahan iklim terhadap ekosistem pesisir menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Kesamaan pandang dan langkah, antara pemerintah dan pemerintah daerah, perlu lebih ditingkatkan, demikian halnya dengan keterlibatan masyarakat dan dunia swasta.
Kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, serta pengelolaan sda yang tidak berkelanjutan, dapat mengganggu ketahanan lingkungan hidup, yang pada akhirnya akan mengancam peri kehidupan masyarakat.
Ketahanan lingkungan hidup adalah kunci untuk menjaga jasa ekosistem dan menghindari dari bencana lingkungan, khususnya dampak perubahan iklim.
Ketahanan lingkungan, meliputi upaya pemulihan/perbaikan lingkungan, dan pengelolaan sumberdaya, dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungannya, sehingga tercapai stabilitas ekonomi dan sosial, secara berkelanjutan.
MLH berharap dengan komitmen dan kerjasama, agar meningkatkan kualitas lingkungan hidup indonesia, temasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Semoga peringan lingkugan hidup tahun ini menjadi sarana refleksi dan kontemplasi berbagai pihak untuk merawat dan menjaga lingkungan kita tetap hijau dan bersahabat dengan alam.
Pemerintah Provinsi Kalimantan sudah berupaya keras mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup secara baik, baik melalui program yang ada Dinas Kehutanan, Badan Lingkungan Hidup, Pertambangan Energi Kalsel dan stakeholder terkait. Memang masih banyak problem lingkungan yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. (muhari)

SATUKAN LANGKAH MENJAGA LINGKUNGAN
( REFLEKSI PERINGATAN LINGKUNGAN HIDUP SEDUNIA SEDUNIA TAHUN 2014)
Oleh Muhari
(penulis Staf Biro Humas Setda Prov Kalsel-Praktisi Humas /Radio)
Peringatan hari lingkungan hidup sedunia (World Environment Day) yang rutin diselenggarakan tiap tanggal 5 Juni merupakan program untuk meningkatkan kesdaran global akan pentingnya tindakan lingkungan yang positif bagi seluruh manusia di dunia. Hari lingkungan hidup sedunia ditetapkan sejak pembukaan konferensi lingkungan hidup sedunia di sidang umum PBB di Stockholm 5 – 16 Juni 1972. Hari lingkungan hidup sedunia memberikan ruang bagi seluruh penduduk bumi untuk menjadi bagian aksi global dalam mengkampanyekan proteksi terhadap planet bumi, pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan serta gaya hidup yang ramah lingkungan.
            Tahun 2014 ini hari lingkungan hidup sedunia tentu juga diperingati oleh seluruh negara – negara di dunia yang peduli akan keberlangsungan bumi dengan segala isinya. Badan lingkungan hidup dunia atau UNEP (United Nations Environment Programme) pada tahun ini UNEP menetapkan tema untuk peringatan hari lingkungan hidup adalah Raise your voice, not the sea level”. Pengambilan tema ini merupakan bagian dari penetapan tahun 2014 sebagai Tahun Internasional untuk pulau kecil negara berkembang (International Year of Small Island Developing States).
            Sudut pandang berbeda dari tema global dari peringatan hari lingkungan hidup sedunia tahun ini. Untuk Indonesia menjadi penting dalam peringatan hari lingkungan hidup sedunia untuk merevitalisasi Pasal 33 ayat 3 Undang – Undang Dasar 1945. Pasal tersebut yang berbunyi Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat. Konteks hari lingkungan hidup ini dengan segala kebijakan pemerintah terkait dengan Sumber Daya Alamnya seakan mengesampingkan pasal tersebut.
            Di Kalimantan Selatan hari lingkungan hidup diperingati pada Selasa 17 Juni 2014 di halaman kantor Gubernur Kalsel di Banjarmasin.  Peringatan ini momentun untuk memperbaiki kualitas lingkungan hidup lebih baik untuk masa depan anak cucu kita.
Sumber Daya Alam Indonesia 
            Berangkat dari pemahaman di atas bahwa negara kita sedang menghadapi sebuah permasalahan yang tidak mampu mengakomodasi dan merealisasikan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang lebih menekankan kepada salah kelola SDA di Indonesia. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya salah kelola SDA ini ada disemua sektor sumber daya yang ada muali dari tanah, air, perikanan, hutan serta sumber daya energi dan mineral.
  • Eksploitasi Tanah
Tanah yang merupakan sumber daya alam yang cukup lama untuk diperbaruinya juga merupakan sektor vital bagi negara ini. salah kelola sumber daya tanah ini merupakan penyebab dari kerusakan lingkungan selama ini seperti banjir, kekeringan dan lain sebagainya. Perilaku manusia dengan kebijakan yang akhirnya menjadi salah kelola sumber daya tanah ini antara lain alih fingsi tanah dari pertanian menjadi pemukiman dan pencemaran tanah seperti penggunaan lahan tanah yang diperbarui setelah digunakan sebagai tambak garam.
  • Pencemaran Air
Semakin berkembangnya sebuah kota memicu perkembangan teknologi dari segala sektor kota tersebut. Pembangunan pabrik – pabrik di daerah industri dengan menyalahi aturan – aturan terkait lingkungan seperti pembuangan limbah yang tidak pro-lingkungan menjadi penyebab utama pencemaran air. Di sisi lain, masyarakat perkotaan yang memanfaatkan aliran sungai/ air sebagai pembuangan sampah akhir juga memicu semakin tercemarnya air di lingkungan sekitar. Tata kota yang buruk juga menjadi penyebab semakin sempitnya lahan dan memici penyempitan ruang untuk sungai dan segala isinya.
  • Eksplotasi sektor perikanan dan kelautan yang berlebihan
Negara Indonesia adalah negara maritim, kekayaan alam kita sebagaian besar juga berasal dari laut. Kekayaan inilah yang selama ini belum mampu dimanfaatkan dengan baik. Pemanfaatan sumber daya laut dan isinya yang tidak tepat guna, akan menyebabkan kerusakan ekosistem laut, merusak laut, merusak habitat ikan dan ujungnya mengurangi populasi ikan dengan sendirinya. Eksploitasi laut ilegal seperti penggunaan pukat harimau dan sebagainya menjadi penyebab utamanya.
Disamping itu, kedaulatan laut Indonesia sangat terganggu oleh pihak lain, yang perlu menjadi perhatian serius dari pemerintah. Selama ini laut kita juga diekploitasi oleh pihak luar dengan dalih investasi hasil laut maupun proses ilegal atau pencurian hasil laut.
  • Masalah Hutan
Hutan sebagai jantung hidup Indonesia bahkan dunia juga mempunya permasalahan tersendiri. Eksploitasi hutan yang berlebihan hingga alih fungsi hutan menjadi perkebunan menjadi ancaman yang cukup berarti bagi kelangsungan hidup manusia dimanapun berada.
Pemerintah menghadapi permasalahan – permasalahan hutan, terutama di luar pulau Jawa. Hutan Indonesia yang merupakan salah satu bagian dari harapan terakhir jantung dunia harus segera diselamatkan.
  • Sumber Daya Energi dan Mineral tidak tepat guna
Sumber daya energi dan mineral Indonesia selama ini terjajah oleh pihak asing.  Kebijakan – kebijakan pemerintah melalui undang – undang hingga peraturan – peraturannya secara tersirat tidak menjadi pendukung dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 ini. Tidak mendukung dalam artian selama ini sumber kekayaan alam ini tidak dikelola oleh negara dan dinikmati oleh negara lain. Contoh nyata di depan kita adalah Freeport yang mampu menghasilkan pendapatan hingga ribuan trilyunan rupiah bagi pihak asing, dan negara kita pemilik resmi tanah tersebut hanya memperoleh bagian 1% saja.
Belum terhitung dengan eksploitasi dan eksplorasi sumber energi dan mineral lainnya. Terbaru hari ini negara – negara luar atau perusahaan asing berlomba – lomba membangun smeltersmelter di Indonesia yang bagi mereka adalah bagai mendulang emas di halaman depan rumah. Untuk itu kedepan perlu pemerintah menegakan aturan yang lebih tegas, dalam hal ini meninjau ulang kontrak karya antara pemerintah dengan semua perusahaan asing yang beroperasi di dalam negeri. Selain meninjau kontrak karya tersebut, pemerintah juga wajib menata ulang Undang – Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba yang lebih pro-lingkungan dan pro-rakyat lagi.

Masalah Kita
Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar dengan 17.000 pulau yang mengisi wilayahnya. Selain itu, Indonesia juga merupakan negara dengan hutan hujan tropis terbesar ketiga dan merupakan negara dengan biodeversitas terbesar kedua setelah Brasil.
Namun sangat disayangkan bahwa dibalik kekayaan alam yang melimpah tersebut Indonesia masih banyak mengalami masalah – masalah lingkungan hidup yang bisa dibilang cukup parah. Masalah tersebut antara lain seperti masalah Air bersih, polusi udara, penebangan liar, dan sebagainya.
1. Masalah Air Bersih 
Air merupakan hal yang sangatvital bagi kehidupan manusia. Tidak ada manusia yang dapat hidup tanpa air. Bahkan fakta membuktikan bahwa manusia dapat menahan lapar lebih lama daripada menahan haus. Jadi coba bayangkan apa jadinya apabila kita kesulitan mendapatkan air bersih untuk kebutuhan kita. Sungguh sangat memprihatinkan bukan?
Namun hal itulah yang menimpa sebagian besar wilayah Indonesia saat ini. Menurut data dari Bank Dunia, Indonesia merupakan salah satu dari 10 negara yang memiliki persediaan air terbesar di dunia. Cadangan air tawar yang dimiliki Inonesia adalah sekitar 15.500 meter kubik per kapita per tahun. Jumlah tersebut jauh melebihi rata – rata julah ketersediaan air negara – negara lain yang hanya sekitar 8.000 meter kubik per kapita per tahun.
Namun dengan jumlah yang begitu besar, sekitar 119 juta dari total 200 juta penduduk Indonesia masih menghadapi kekurangan air bersih. Dan hanya 20% penduduk Indonesia yang bisa setiap hari memenuhi kebutuhan akan air bersih. Itu pun hanya terpusat pada daerah perkotaan terutama kota – kota besar dan daerah – daerah elit. Sedangkan presentase akses daerah pedesaan di Indonesia terhadap air bersih adalah yang paling randah di antara negara – negara Asia Tenggara. Dengan kata lain, penyebaran air bersih di Indonesia masih jauh untuk disebut merata.
Selain masalah penyebaran air, hal yang merupakan salah satu faktor penting penyebab masalah kelangkaan air bersih adalah pencemaran dan perusakan lingkungan. Jumlah dan pertumbuhan penduduk yang semakin bertambah tentunya akan kebutuhan masyarakat akan air bersih. Namun disamping meningkatnya kebutuhan tersebut, pencemaran yang dapat merusak sumber air bersih pun akan semakin meningkat.
Masyarakat pada umumnya tidak atau belum mengerti mengenai prinsip perlindungan air bersih dan penggunaan air yang bertanggungjawab. Sebagian besar masyarakat masih berpikir bahwa masalah air minum adalah urusan pemerintah atau PDAM saja tanpa membantu untuk mendukung kerja pemerintah.
2. Masalah Sampah 
Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktifitas manusia maupun alam yang belum memiliki nilai ekonomis. Sampah berasal dari rumah tangga, pertanian, perkantoran, perusahaan, rumah sakit, pasar, dan sebagainya. Dengan kata lain, semakin bertambah jumlah populasi manusia, maka akan semakin banyak sampah yang dihasilkan dan lahan untuk membuang sampah – sampah tersebut tentunya harus semakin diperluas. Itulah yang menjadi permasalahn bangsa ini. Pengelolaan pembuangan sampah belum terurus dengan baik. Masih banyak kita lihat sampah – sampah yang menumpuk tanpa ada tindakan lebih lanjut untuk menangani masalah tersebut.
Memang di waktu sekarang ini yang bisa kita lakukan hanyalah menampung semua sampah pada sebuah tempat yang kita sebut sebagai TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Namun apabila sampah – sampah tersebut hanya diletakan begitu saja, justru akan menimbulkan dampak yang buruk bagi lingkungan. Selain itu, sangat sulit untuk mencari lahan kosong yang dapat digunakan sebagai tempat menampung sampah – sampah.
Beberapa negara telah menggunakan alternatif pembakaran untuk menangani masalh tersebut namun hal tersebut telah diakui dapat menyebabkan polusi udara yang sangat bernahaya bagi kehiduapan.
Selain masalah penanganan sampah, masalah kesadaran masyarakat akan pembuangan sampah juga sangat memprihatinkan. Kita banyak melihat sungai – sungai justru menjadi tempat untuk membuang sampah padahal sungai merupakan salah satu sumber air utama bagi kehidupan masyarakat. Pembuangan sampah ke saluran air dapat menyumbat saluran tersebut dan dampaknya kan cukupp besar. Selain mengancam ketersediaan air bersih, penyumbatan saluran ai juga dapat menyebabkan banjir. Apabila penyumbatan sudah parah, maka banjir yang terjadi bisa menjadi banjir yang berkepanjangan dengan kedalaman yang cukup untuk menenggelamkan sebuah rumah seperti yang sudah kita lihat beberapa tahun belakangan ini.
3. Masalah Polusi Udara 
Tingkat pencemaran udara di Indonesia semakin memprihatinkan. Bahkan Bank Dunia telah menetaplkan bahwa Indonesia merupakan negara dengan tingkat polusi tertinggi ketiga di dunia. World Bank juga menetapkan Jakarta sebagai kota dengan kadar polutan tertinggi setelah Beijing, New Delhi, dan Mexico City.
Dari semua penyebab polusi udara yang ada, emisi transportasi terbukti sebagai penyumbang pencemaran udara tertinggi di Indonesia, yakni sekitar 85 persen. Hal ini diakibatkan oleh laju pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor yang tinggi. Sebagian besar kendaraan bermotor itu menghasilkan emisi gas buang yang buruk, baik akibat perawatan yang kurang memadai ataupun dari penggunaan bahan bakar dengan kualitas kurang baik (misalnya kadar timbal yang tinggi).
Selain itu, minimnya pengolahan asap pabrik juga turut menyumbang jumlah polutan yang memenuhi udara Indonesia terutama di kota- kota besar. Di daerah – daerah yang menjadi kawasan industri dapat kita rasakan keadaan udara yang sesak, panas, pengap, dan berbau bahan kimia. Kebakaran hutan juga merupakan salah satu faktor yang menyebabkan polusi udara.
Polusi udara sangatlah berbahaya bagi tubuh manusia. Partikel – partikel yang menjadi polutan memiliki ukuran yang lebih kecil dari debu sehingga lebnih mudah masuk dan menempel di tubuh kita. Contohnya adalah gas CO (karbon monoksida) yang dapat menghambat kierja sel darah merah dalam mengangkut O2 (Oksigen) sehingga dapat mengakibatkan tubuh kekurangan oksigen yang dapat mendorong timbulnya berbagai macam penyakit. Selain itu kadar Pb (timbal) yang tinggi di udara juga dapat merusak sel darah merah bagi orang yang menghirupnya sehinggadapat menyebabkan penyakit anemia.
Polusi udara juga sangat berdampak bagi lingkungan. Kadar SO2 dan NO2 yang tinggi dapat menyebabkan terjadinya hujan asam yang dapat merusak sumber air, membunuh organisme – organisme kecil dan pepohonan. Hujan asam juga sangat berbahaya bagi manusia apabila terkena kulit karena asam merupakan senyawa yang bersifat korosif atau mengikis.
4. Penebangan Liar 
Hutan merupakan salah satu aspek yang paling penting dalam menjaga kestabilan ekosistem dan kehidupan di bumi. Hutan merupakan sumber penghasil oksigen terbesar dan merupakan habitat bagi banyak makhluk hidup di bimi ini.
Namun Indonesia, negara yang memiliki luas hutan tropis terbesar ketiga di dunia, merupakan salah satu negara dengan kasus illegal logging terbesar. Menurut data dari Dinas Kehutanan, Indonesia telah kehilangan 3,8 juta hektar hutan setiap tahunnya dan sebagian besar disebabkan oleh praktek illegal logging. Selain itu, kondisi mengenaskan lainnya adalah terdapat 59 juta hektar hutan yang rusak dari total 120 juta hektar wilayah hutan di Indonesia. Berarti hanya 50% hutan di Indonesia yang dapat dikatakan berfungsi secara optimal.
Praktek pembalakan liar dan eksploitasi hutan yang tidak bertanggung jawab ini telah mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilai harganya, kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai US$ 5 milyar, diantaranya berupa pendapatan negara kurang lebih US$1.4 milyar setiap tahun. Kerugian tersebut belum menghitung hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan yang dapat dihasilkan dari sumber daya hutan. Badan Penelitian Departemen Kehutanan menunjukan angka Rp. 83 milyar perhari sebagai kerugian finansial akibat penebangan liar
Selain kerugian finansial, kerugian lingkungan pun sangatlah besar akibat dari pembalakan hutan secara liar tersebut. Hutan merupakan penyedia oksigen bagi bumi ini. Apabila luas hutan berkurang sementara populasi manusia terus bertambah, tentu saja akan terjadi krisis oksigen di bumi ini dan kita tidak akan mau haseperti itu terjadi. Selain itu, hutan juga berfungsi untuk menjaga tanah dari erosi yang dapat menghilangkan kesuburan tanah dan untuk mencegah terjadinya tanah longsor. 
Pertumbuhan penduduk yang tinggi memang menyebabkan bertambahnya kompleksitas permasalahan lingkungan hidup di muka bumi ini. Perilaku konsumsi, pola produksi, dan distribusi sumber daya alam antar negara selalu berubah, sedangkan kualitas dan kuantitas lingkungan sebagai penyangga kehidupan manusia juga cenderung menurun. Secara teknis, masalah lingkungan yang krusial bagi kehidupan manusia adalah hal-hal yang terkait dengan pangan, energi, dan air.
Sebagai negara berkembang, Indonesia mengalami persoalan-persoalan terkait dengan pangan, energi, dan air, bahkan persoalan tersebut seringkali dikaitkan dengan isu-isu perubahan iklim dan pemanasan global.
Pengaruh-pengaruh isu global seringkali mendominasi cara berpikir pembuat kebijakan untuk menangani berbagai masalah lingkungan di Indonesia. Jika dicermati lebih jauh, Indonesia memiliki potensi produksi pangan beragam dengan dukungan sumber daya lahan yang luas. Contohnya, kita memiliki lahan hutan produksi yang potensial sebagai lumbung pangan seluas ± 56 juta hektar (Kemenhut 2012). Apabila setengah dari luasan tersebut dapat dikembangkan menjadi kawasan agroforestry, maka diperkirakan akan mampu memproduksi minimal 560 juta ton pangan dari berbagai komoditi seperti padi ladang, jagung, ubi kayu, sagu, dan lain sebagainya.
Kekhawatiran krisis air juga bertentangan dengan kenyataan potensi sumber daya air di Indonesia. Pada umumnya, wilayah Indonesia memiliki cadangan air tawar 6 % dari cadangan dunia atau sekitar 21 % dari cadangan air di wilayah Asia Pasifik.
Ketersediaan air di Indonesia sangat tinggi karena tingginya curah hujan dan potensi ketersediaan air permukaan dan air bawah tanah (Kementerian Lingkungan Hidup 2010). Dengan potensi yang besar tersebut seharusnya Indonesia tidak sulit memenuhi kebutuhan air masa datang. Bappenas (2010) menghitung air permukaan sebesar 2,746,564 x106 m3/tahun dan air tanah sebesar 4,700 x106 m3/th, sehingga total sebesar 2,751.264 x 106 m3/tahun atau 691,341 x106 m3/tahun total air yang diperhitungkan dan rata-rata ketersediaan air adalah 3,138.6 m3/tahun/kapita. Itu artinya bahwa rata-rata potensi konsumsi air masyarakat Indonesia lebih dari dua kali rata-rata konsumsi dunia, yang tentunya dapat melebihi rata-rata konsumsi air negara maju.
Sumber daya energi Indonesia juga sangat beragam dan cadangan energi yang paling banyak tersedia adalah energi bahan bakar non-fosil. Apabila kita menggunakan rencana aksi konsumsi energi Indonesia yang dikeluarkan Bappenas (2010), diperkirakan konsumsi energi kita tahun 2025 baru mencapai 12 setara barrel minyak/kapita/tahun. Perkiraan tersebut dapat dianggap sebagai sebuah perkiraan yang underestimated.
Perhitungan sederhana, hutan produksi dapat dimanfaatkan secara lestari menghasilkan produksi kayu bulat sekitar 94 juta m3 dengan daur 35 tahun. Karena rendemen kayu yang cukup besar pada saat penebangan dan pengolahan di sawmill, kayu bulat sebanyak itu dapat diprediksi mampu menghasilkan 1.5 milyar setara barel minyak pada tahun 2025 dengan asumsi hanya 50 % sisa kayu dari sawmill yang kita olah menjadi pelet kayu. Artinya, dengan pemanfaatan teknologi pelet kayu maka konsumsi energi Indonesia dapat ditingkatkan menjadi 18 setara barrel minyak/kapita/tahun. Hasil yang lebih signifikan dapat kita capai bila sumber energi dari air, panas bumi, gelombang laut, dan energi baru terbarukan lainnya dapat dioptimalkan.
Fakta tersebut di atas merupakan argumentasi yang dapat mementahkan kekhawatiran krisis pangan, energi, dan air di Indonesia dari sudut pandang kuantitas sumber daya yang dimiliki. Eksploitasi sumber daya alam tentunya akan memberikan dampak negatif dari sisi kualitas sumber daya alam itu sendiri. Kita seringkali menemukan fakta menurunnya kualitas air danau, kualitas udara di perkotaan, pencemaran tanah akibat penggunaan bahan kimia di lahan pertanian, dan sebagainya. Besaran dampak tersebut sangat tergantung pada pola dan perilaku konsumsi, produksi, dan distribusi sumber daya alam yang dilakukan. Pada sisi inilah dominansi paradigma sustainable development menjadi sebuah pilihan.
Sebenarnya, masalah-masalah lingkungan di Indonesia adalah masalah-masalah yang berkaitan dengan masalah-masalah kebijakan, antara lain: apa orientasi kebijakan itu sendiri, bagaimana prinsip keadilan dijalankan, sudahkah hukum ditegakkan, dan mampukah kebijakan lingkungan mengendalikan dinamika perilaku konsumsi, produksi, dan distribusi sumber daya alam.
Banyak kita temui instrumen kebijakan seperti peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup tidak sesuai dengan rentang manajemen sumber daya alam itu sendiri, mulai dari perencanaan, kelembagaan, pelaksanaan, sampai pengendaliannya. Contoh paling nyata adalah penyusunan Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). AMDAL dapat dinilai gagal dalam mendorong perilaku usaha yang ramah lingkungan karena ternyata banyak juga usahawan yang tidak mempedomani AMDAL dalam manajemen usahanya. Bahkan AMDAL telah dijadikan sebagai alat legitimasi usaha-usaha yang memiliki potensi konflik sosial yang tinggi.
Masalah-masalah kebijakan lingkungan sudah muncul pada saat perumusan kebijakan itu sendiri. Sidney (2007:79) menyatakan bahwa perumusan kebijakan merupakan tahapan penting dalam proses kebijakan karena proses ini juga mengekspresikan dan mengalokasikan kekuasaan diantara kepentingan sosial, politik, dan ekonomi yang ada. Perumusan kebijakan di Indonesia seringkali didominasi oleh kepentingan politik yang menganut paham kapitalisme ekonomi.
Kinerja kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup juga menjadi persoalan. Selama ini, pengelolaan lingkungan hidup mulai dari perencanaan sampai pengendalian lebih didominasi oleh birokrat pemerintah. IDS (2006:13) menyatakan bahwa birokrat bukanlah eksekutor kebijakan yang netral karena mereka memiliki agenda politik sendiri.
Dengan demikian, wajar bila kita sering melihat terjadinya benturan kepentingan pengelolaan sumber daya alam antara pemerintah dan masyarakat. Pada sisi yang lain, korporasi pun memiliki kepentingan sendiri yang cenderung melawan arus kepentingan masyarakat, sehingga kekuatan pemerintah dan korporasi seringkali berupaya merusak sistem sosial masyarakat agar dapat menguasai sumber daya alam.
Orientasi perumusan kebijakan yang memihak dan bersifat top down serta kelembagaan yang tumpul menyebabkan implementasi kebijakan lingkungan hidup di Indonesia masih “jauh panggang dari api”. Sebagai contoh, pembangunan wilayah perkotaan telah menciptakan masyarakat perkotaan yang konsumtif sehingga produk-produk impor menjadi merajalela. Akibatnya, kebijakan penggunaan produk lokal menjadi kebijakan “lip service” bernuansa ”nasionalisme semu”. Contoh lain, masyarakat Mentawai yang terkena tsunami baru bisa mendapatkan rumah yang layak pada areal relokasi dalam kawasan hutan setelah 2 tahun kejadian bencana alam tersebut. Hal ini disebabkan pemerintah setempat tidak berani mengambil kebijakan mendasar karena implementasi kebijakan kehutanan yang bersifat top down. Seperti yang diungkapkan oleh Pülzl dan Treib (2007:94), karakter proses implementasi kebijakan yang bersifat top down selalu membutuhkan panduan secara hirarki. Artinya, selama pedoman dari pemerintah pusat belum ada maka tindakan operasional belum dapat diambil, meskipun dalam kondisi bencana alam sekalipun.
Ketika perencanaan, kelembagaan, dan implementasi kebijakan lingkungan mengandung banyak kepentingan maka upaya pengendalian (termasuk penegakan hukum) juga menurut kepentingan yang dominan. Seringkali kasus-kasus pencemaran air sungai terbukti menyebabkan gangguan kesehatan pada masyarakat sekitarnya, namun seringkali juga penegakan hukum baru berjalan ketika gangguan kesehatan itu sudah semakin akut. Di Indonesia, penegak hukum tidak mampu menegakkan aturan karena ternyata usaha-usaha di bidang pertambangan banyak yang dibekingi oleh penegak hukum itu sendiri.
Masalah lingkungan semakin lama semakin besar, meluas, dan serius. Ibarat bola salju yang menggelinding, semakin lama semakin besar. Persoalannya bukan hanya bersifat lokal atau translokal, tetapi regional, nasional, trans-nasional, dan global. Dampak-dampak yang terjadi terhadap lingkungan tidak hanya berkait pada satu atau dua segi saja, tetapi kait mengait sesuai dengan sifat lingkungan yang memiliki multi mata rantai relasi yang saling mempengaruhi secara subsistem. Apabila satu aspek dari lingkungan terkena masalah, maka berbagai aspek lainnya akan mengalami dampak atau akibat pula.
Pada mulanya masalah lingkungan hidup merupakan masalah alami, yakni peristiwa-peristiwa yang terjadi sebagai bagian dari proses natural. Proses natural ini terjadi tanpa menimbulkan akibat yang berarti bagi tata lingkungan itu sendiri dan dapat pulih kemudian secara alami (homeostasi).
Akan tetapi, sekarang masalah lingkungan tidak lagi dapat dikatakan sebagai masalah yang semata-mata bersifat alami, karena manusia memberikan faktor penyebab yang sangat signifikan secara variabel bagi peristiwa-peristiwa lingkungan. Tidak bisa disangkal bahwa masalah-masalah lingkungan yang lahir dan berkembang karena faktor manusia jauh lebih besar dan rumit (complicated) dibandingkan dengan faktor alam itu sendiri. Manusia dengan berbagai dimensinya, terutama dengan faktor mobilitas pertumbuhannya, akal pikiran dengan segala perkembangan aspek-aspek kebudayaannya, dan begitu juga dengan faktor proses masa atau zaman yang mengubah karakter dan pandangan manusia, merupakan faktor yang lebih tepat dikaitkan kepada masalah-masalah lingkungan hidup.
Oleh karena itu, persoalan-persoalan lingkunganm seperti krusakan sumber-daya alam, penyusutan cadangan-cadangan hutan, musnahnya berbagai spesies hayati, erosi, banjir, bahkan jenis-jenis penyakit yang berkembang terakhir ini, diyakini merupakan gejala-gejala negatif yang secara dominan bersumber dari faktor manusia itu sendiri. jadi, beralasan jika dikatakan, di mana ada masalah lingkungan maka di situ ada manusia.
Terhadap masalah-masalah lingkungan seperti pencemaran, banjir, tanah longsor, gaga! panen karena harna, kekeringan, punahnya berbagai spesies binatang langka, lahan menjadi tandus, gajah dan harimau mengganggu perkampungan penduduk, dan lain-lainnya, dalam rangka sistem pencegahan (preventive) dan penanggulangan (repressive) yang dilakukan untuk itu, tidak akan efektif jika hanya ditangani dengan paradigma fisik, ilmu pengetahuan dan teknologi, atau ekonomi. Tetapi karena faktor tadi, paradigma solusinya harus pula melibatkan semua aspek humanistis. Maka dalam hal ini, peran ilmu-ilrnu humaniora seperti sosiologi, antropologi, psikologi, hukum, kesehatan, religi, etologi, dan sebagainya sangat strategis dalam pendekatan persoalan lingkungan hidup.
Pesan Pemerintah
Tema Peringatan Lingkungan Hidup  adalah raise your voice, not the sea level”. Di indonesia disesuaikan menjadi “satukan langkah, lindungi ekosistem pesisir dari dampak perubahan iklim”. 
Tema ini sangat relevan, karena selain sebagai negara kepulauan dengan 13.466 pulau, dan dengan panjang pesisir 95.181 km, tempat bermukim 60 % penduduk dan menyumbang 6,45 % gdp nasional.  
Selain itu pesisir mempunyai potensi sda yang sangat menakjubkan yaitu 14 % terumbu karang dunia, 27 % mangrove dunia, serta                 25 %  ikan dunia, dengan berbagai biota yang hidup didalamnya.  
Bahkan disebut, sebagai marine mega-biodiversity terbesar di dunia, karena memiliki 8.500 species ikan, 555 species rumput laut dan 950 species biota terumbu karang.
Mneurut Menteri Lingkungan Hidup RI Prof. Dr. Balthasar kambuaya, MBA potensi yang besar tersebut harus dikelola secara optimal bagi kemakmuran rakyat dengan cara yang lestari, serta terus dilindungi dari kerusakan lingkungan yang menyebabkan penurunan potensinya.
Salah satu penyebab kerusakan lingkungan yang perlu diantisipasi adalah perubahan iklim. Perubahan iklim akibat pemanasan global memberi berbagai dampak terhadap kehidupan  di muka bumi, kondisi ini ditandai dengan meningkatnya frekuensi hujan dengan instensitas yang sangat tinggi, ketidakpastian musim hujan maupun kemarau, dan munculnya berbagai bencana seperti kekeringan, badai, banjir dan longsor.  
Pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,  dampak yang timbul berupa badai, banjir dan kenaikan permukaan air laut.
Pada sektor pertanian, akibat kekeringan, banjir dan perubahan pola hujan, menyebabkan penurunan 2 % produksi pertanian pada dekade ini. Pada sektor perikanan akibat perubahan keseimbangan unsur kimia di lautan, menyebabkan berbagai ikan di daerah tropis mengalami kematian.
Dalam mengatasi perubahan iklim, pemerintah telah menetapkan kebijakan berupa penurunan emisi dari kondisi business as usual pada tahun 2020 sebesar 26 %, dengan usaha sendiri dan 41 % dengan dukungan negara lain.  
Untuk itu, perlu dikembangkan berbagai kebijakan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, antara lain, melalui peraturan presiden nomor: 61 tahun 2011 tentang rencana aksi nasional penurunan gas rumah kaca, serta peraturan presiden nomor: 71 tahun 2011 tentang penyelenggaran inventarisasi gas rumah kaca nasional, yang seiring dengan uu nomor: 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Apabila saat ini, masih ditemukan berbagai bencana ekologis disekitar kita, maka hal itu disebabkan oleh pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak berwawasan lingkungan hidup. 
Oleh karenanya, kata Menteri,  perlu dilakukan koreksi mendalam agar pengelolaan dan pemanfaatannya dapat mensejahterakan masyarakat dan tidak menimbulkan bencana.   
Konsep pembangunan berkelanjutan yang merupakan keseimbangan, antara pembangunan ekonomi, sosial dan lingkungan hidup, merupakan satu-satunya pilihan yang wajib kita wujudkan.
Adalah sangat tepat, ketika pemerintah mencanangkan  strategi kebijakan pro job, pro poor, pro growth, dan pro environment, karena pertumbuhan ekonomi semata, tanpa memperhatikan aspek pelestarian fungsi lingkungan dan manusia didalamnya, ternyata telah mengakibatkan timbulnya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. 
Pergeseran paradigma mulai berkembang dimana konsep “ekonomi hijau” (green economy)” dan pembangunan rendah karbon, sudah berada dalam kisaran arus utama pembangunan.  
Dalam dokumen “the future we want” yang dihasilkan pada konferensi rio+20, agenda ekonomi hijau telah menjadi pilihan utama.  
Perubahan paradigma ekonomi hijau tersebut, direspon oleh indonesia melalui berbagai inisiatif dan aturan perundang-undangan.  Undang-undang nomor: 32 tahun 2009, telah memberikan ruang yang cukup luas, untuk mengembangkan ekonomi hijau, melalui instrumen-instrumen ekonomi lingkungan. 
Selain komitmen pemerintah, keterlibatan semua pemangku kepentingan adalah kunci keberhasilannya.  
Perwujudan kerja sama yang harmonis dan proporsional, antara pemerintah, swasta dan masyarakat merupakan pilar penting dalam pembangunan lingkungan hidup. 
 Pemerintah dituntut, menyusun program pro rakyat serta memfasilitasi kebutuhan rakyat tetapi dilain pihak masyarakat dibutuhkan keterlibatannya, dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Masyarakat perlu didorong, melakukan upaya-upaya sederhana menuju budaya ramah lingkungan (green lifestyle), seperti menghemat penggunaan listrik dan air, menanam dan memelihara pohon, mengurangi penggunaan kendaraan bermotor, serta menerapkan konsep 3 r (reduce, reuse dan recycle) dalam mengelola sampah. 

            Peringatan hari lingkungan hidup tahun 2014 ini, memang menjadi refleksi  bagi pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup secara lebih konsisten, dengan komitmen yang lebih tinggi.  
Sumber daya alam yang kita miliki perlu dikelola untuk masyarakat, dengan tidak hanya mempertimbangkan generasi masa kini, tetapi juga generasi yang akan datang. Pengelolaan lingkungan hidup mendorong pemanfaatan sda secara arif. 
Dan untuk itu, Menteri mengingatkan bahwa sesuai tema hari lingkungan hidup tahun ini, maka perhatian terhadap kerusakan, serta dampak perubahan iklim terhadap ekosistem pesisir menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Kesamaan pandang dan langkah, antara pemerintah dan pemerintah daerah, perlu lebih ditingkatkan, demikian halnya dengan keterlibatan masyarakat dan dunia swasta.  
Kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, serta pengelolaan sda yang tidak berkelanjutan, dapat mengganggu ketahanan lingkungan hidup, yang pada akhirnya akan mengancam peri kehidupan masyarakat.  
Ketahanan lingkungan hidup adalah kunci untuk menjaga jasa ekosistem dan menghindari dari bencana lingkungan, khususnya dampak perubahan iklim.  
Ketahanan lingkungan, meliputi upaya pemulihan/perbaikan lingkungan, dan pengelolaan sumberdaya, dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungannya, sehingga tercapai stabilitas ekonomi dan sosial, secara berkelanjutan. 
MLH berharap dengan komitmen dan kerjasama, agar meningkatkan kualitas lingkungan hidup indonesia, temasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 
Semoga peringan lingkugan hidup tahun ini menjadi sarana refleksi dan kontemplasi berbagai pihak untuk merawat dan menjaga lingkungan kita tetap hijau dan bersahabat dengan alam.
Pemerintah Provinsi Kalimantan sudah berupaya keras mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup secara baik, baik melalui program yang ada Dinas Kehutanan, Badan Lingkungan Hidup,  Pertambangan Energi Kalsel dan stakeholder terkait.  Memang masih banyak problem lingkungan yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.  (muhari).

Copy by : http://www.kalselprov.go.id/aspirasi-anda/879-satukan-langkah-menjaga-lingkungan

0 komentar:

Kalau mau koment yang sopan!!